Tanggapan Praktisi Hukum Atas Pemberitaan Kontroversi Kadishub Kota Palangka Raya

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH, MH, CLA

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, kini jadi perbincangan beberapa kalangan, lantaran instansi yang di pimpinnya menjadi kontroversi publik saat ini.

Belum lama ini, Kadis Perhubungan Alman P Pakpahan didapati melarang salah satu wartawan meliput kegiatan Pemaparan Dugaan Korupsi Dana Parkir Dinas Kota Palangka Raya yang berlangsung di Aula Silancip.

Melanjuti hal tersebut, Kini kadis Perhubungan Alman P Pakpahan lantas menggelar konferensi Pers yang akan berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Jl Soekarno hari Senin, 16 Juli 2023.

Ditempat lain, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim, SH, MH, CLA selaku praktisi hukum asal Kalimantan Tengah menanggapi hal tersebut.

“Tanggapan saya sebagai praktisi hukum, langkah Kadishub kota Palangka Raya untuk mengudang awak media elektronik, online, media massa, dan ormas dalam acara klarifikasi atas pemberitaan salah satu media yang menyudutkan Kadishub Kota Palangka Raya itu sah-sah saja,” ujar Suriansyah Halim, Minggu 16 Juli 2023.

Ia menambahkan, mungkin langkah tersebut merupakan jalan terbaik untuk mengclearkan pemberitaan yang dianggap kurang tepat atau menyudutkan Kadishub Palangka Raya.

“tapi menurut saya jika lebih tepat justru, yang diundang pertama kali oleh Kadishub Palangka Raya adalah wartawan atau media yang dianggap memberitakan kabar miring tentang dirinya,” jelasnya.

“sehingga menjadi hak jawab Kadishub Palangka Raya untuk menyelesaikan masalah melalui media yang bersangkutan juga,” tuturnya.

Suriansyah melanjutkan, menurutnya kurang tepat jika hak jawab Kadishub Palangka Raya, jika melalui media lain dan bukan melalui media yg membuat Kadishub tersebut Keberatan.

“harusnya hak jawab adalah melalui media yg sama dg media yg memberitakan awal atas terkait dugaan korupsi dana parkir yg dimana diduga merugikan keuangan negara tersebut sewajarnya diclearkan segera supaya tidak menjadi bola panas,” ungkapnya.

Ia menuturkan, terkait hak, maka masing-masing baik wartawan, punya hak mendapatkan berita dan memberitakan yang benar, begitu juga dengan Kadishub Palangka Raya mempunyai hak menjawab dengan benar.

“karena baik wartawan dan/atau Kadis, tidak ada yang kebal hukum jika menyampaikan atau memberitakan yang tidak benar, karena dinegara kita adalah negara hukum, dimana aturan hukum sebagai panglima tertinggi,” pungkasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page