Tanggapi Temuan BPK RI, BKAD Kapuas Minta Aset Milik Daerah yang Dipinjamkan Segera Dikembalikan

Sekretariat Perkumpulan Damkar Mandiri dan Karang Taruna Kabupaten Kapuas (bawah)yang merupakan Rumah Dinas Jabatan Camat Selat dan Sekretariat Batamad Kapuas yang merupakan Rumah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas. Kedua Aset Milik Pemerintah Daerah Kapuas yang harus dikembalikan.

Namun, dijelaskan Aditya, pihak ketiga dapat meminjam kembali aset milik daerah tersebut dengan cara bersurat kepada Bupati Kapuas. “Ada dua opsi, dikembalikan atau mengajukan peminjaman kembali (perpanjangan),” pungkasnya.

Adapun beberapa aset berupa bangunan yang harus dikembalikan diantaranya, Sekretariat Perkumpulan Damkar Mandiri dan Karang Taruna Kabupaten Kapuas, yang merupakan Rumah Dinas Jabatan Camat Selat. Kemudian Sekretariat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kapuas yang merupakan Rumah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page