PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sepertinya harus membenahi tata pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya, sebab beberapa titik lahan parkir terpantau masih terdapat kebocoran.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu Praktisi Hukum di Kota Palangka Raya Suriansyah Halim, SH, MH, CLA, saat di tanyai perihal tata kelola parkir di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pendapat saya sebagai praktisi hukum, melihat pengelolaan parkir khususnya di Kota Palangka Raya memang ada beberapa tempat yang masih bocor, terutama penyediaan tempat parkir yang tidak sesuai aturan hukum kita,” Ungkap Suriansyah Halim saat di Konfirmasi Kamis, 13 Juli 2023 Pagi.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Wilayah Kalimantan Tengah tersebut menambahkan, terkait masalah kebocoran parkir apakah perlu dibawa dan ditelisik secara hukum.

“kalau ditanya apakah perlu dibawa dan ditelisik secara hukum maka saya menjawab, perlu juga, agar kedepannya bisa lebih teratur dan tertib aturan hukum.” Tuturnya.

Aturan Hukum Fungsi Jalan Menurut Peraturan Pemerintah Daerah

Suriansyah Halim menjelaskan, aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

“Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya, sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas,” imbuhnya.

Suriansyah Halim juga memberikan contoh apa saja yang mengganggu fungsi jalan yang semestinya dan pengecualian saat ada pengguna yang dalam keadaan darurat.

“Seperti: menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Aturan Hukum Fungsi Jalan Menurut UU Republik Indonesia

Suriansyah Halim menjelaskan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Dalam Undang Undang Tersebut, juga terdapat sanksi bagi para pengguna jalan yang melanggar ketentuan yang sudah di atur oleh Pemerintah.

“Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” jelasnya.

“dan jika dinas terkait khususnya Dishub kota Palangka Raya mengetahui dan melakukan pembiaran terus menerus, maka jelas merugikan penguna jalan dan pendapatan daerah sendiri, khususnya Kota Palangka Raya.” Tegasnya.