Tata Kelola Parkir di Kota Palangka Raya Masih Terdapat Kebocoran, SH: Perlu Ditelisik Secara Hukum

Ketua SHP Indonesia, PHRI Kalteng, PPKHI Palangka Raya Suriansyah Halim, SH, MH, CLA;foto/bintang

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sepertinya harus membenahi tata pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya, sebab beberapa titik lahan parkir terpantau masih terdapat kebocoran.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu Praktisi Hukum di Kota Palangka Raya Suriansyah Halim, SH, MH, CLA, saat di tanyai perihal tata kelola parkir di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pendapat saya sebagai praktisi hukum, melihat pengelolaan parkir khususnya di Kota Palangka Raya memang ada beberapa tempat yang masih bocor, terutama penyediaan tempat parkir yang tidak sesuai aturan hukum kita,” Ungkap Suriansyah Halim saat di Konfirmasi Kamis, 13 Juli 2023 Pagi.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Wilayah Kalimantan Tengah tersebut menambahkan, terkait masalah kebocoran parkir apakah perlu dibawa dan ditelisik secara hukum.

“kalau ditanya apakah perlu dibawa dan ditelisik secara hukum maka saya menjawab, perlu juga, agar kedepannya bisa lebih teratur dan tertib aturan hukum.” Tuturnya.

Aturan Hukum Fungsi Jalan Menurut Peraturan Pemerintah Daerah

Suriansyah Halim menjelaskan, aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

“Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya, sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas,” imbuhnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page