Senator Kalteng tersebut menjelaskan, hal itu merujuk pada Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka selama eks gedung KONI dalam proses pengkajian. “Setiap objek diduga cagar budaya yang didaftarkan, akan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” jelasnya.
Politisi Kalteng tersebut juga menyampaikan bahwa cagar budaya sendiri akan menjadi suatu kehormatan dari instansi yang berwenang memberi nilai keberadaan eks gedung KONI tersebut.
“Sehingga, seharusnya dalam kerangka pemerintahan yang demokratis dan terbuka dalam penyelenggaraan kebijakan publik, mestinya langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses status gedung tersebut justru perlu diapresiasi dan dihormati,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut ia memaparkan, agar sebagai bagian dari pemerintah yang taat hukum, agar setiap pihak dalam soal eks Gedung KONI dapat menjaga sikap. Penegakan dan ketegasan dalam bidang hukum pun agar dilaksanakan dengan baik, benar, dan adil.
“Sejak awal bundaran besar merupakan ring satu kota dan pusat pemerintahan, karena di situ berada Istana Isen Mulang yang juga dirancang dengan konsep hijau. Bundaran besar sendiri tidak dimaksudkan sebagai pusat keramaian seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), melainkan landmark kota. Sekiranya ada niat untuk RTH, masih banyak lahan yang mestinya dapat digunakan, termasuk kalau tujuannya untuk hiburan dan penghijauan di kota Palangka Raya,” paparnya.
Oleh karena itu, sebagai pribadi maupun Wakil Daerah, dirinya tetap berkeinginan agar semua pihak taat terhadap ketentuan perundangan serta punya kesadaran sejarah untuk diwariskan pada generasi mendatang.
