Dua Kendaraan Mewah Bernilai Rp2 Miliar Lebih
Pada komponen alat transportasi dan mesin, Masduki tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan total nilai Rp2.095.000.000. Pertama, Mitsubishi Pajero Sport 2,4L Dakar tahun 2023 senilai Rp495.000.000. Kedua, Toyota Land Cruiser 200VX-R 4×4 A/T tahun 2018 senilai Rp1.600.000.000. Keduanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Kas dan Harta Bergerak
Selain aset tetap dan kendaraan, Masduki juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp7.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp15.844.300. Untuk komponen surat berharga dan harta lainnya, tidak ada nilai yang dilaporkan.
Dengan demikian, sub total harta sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp49.517.844.300. Masduki tidak memiliki catatan utang dalam laporan tersebut, sehingga total kekayaan bersihnya sama dengan sub total, yakni Rp49.517.844.300.
Tersandung Kasus Penyidikan HPK
Pengungkapan LHKPN ini menjadi perhatian publik menyusul terbitnya SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus dari Polda Kalteng pada Maret 2026. Masduki diduga terlibat dalam pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HPK seluas 90–100 hektare di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Penyidikan dinyatakan dimulai sejak Kamis (04/12/2025). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan empat saksi ahli, serta menemukan alat berat di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, yang merupakan pelapor dalam perkara ini, menegaskan, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tinggalkan Balasan