CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perdagangan mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam praktik korupsi bersama PT Investasi Mandiri sejak 2020.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, kedua tersangka adalah IH, pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dan ETS, karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti hasil pemeriksaan lanjutan.
“Tim penyidik menetapkan tersangka IH selaku ASN pada Dinas ESDM dan tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama tersangka sebelumnya, yakni Vent Christway dan Herbowo Seswanto. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus yang terorganisir.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci peran masing-masing tersangka. IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan perundang-undangan.
IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB. Ia turut terlibat dalam penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.

