Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara secara lebih subsidair, mereka dikenakan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Andi kepada Tempo. Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
