“CoP tersebut telah disiapkan oleh ATVDH dan GK. Padahal seharusnya ada verifikasi barang sebelum penandatanganan,” ungkap Andi.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Sebanyak 550 handphone yang dikirim bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana yang dipersyaratkan.
Selain itu, master program yang dibuat Navayo sebanyak 12 buku Milestone 3 Submission, setelah dinilai oleh ahli satelit, disimpulkan tidak dapat membangun sebuah program user terminal sesuai kebutuhan.
“Ini jelas merugikan negara,” kata Andi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21,38 juta. Sementara itu, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD 20,86 juta karena telah menandatangani CoP.
“Kasus ini menjadi semakin pelik karena adanya permohonan penyitaan aset Indonesia di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer tersebut. Aset yang terancam disita termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Secara subsidair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara secara lebih subsidair, mereka dikenakan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
