CYRUSTIMES, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (7/5/2025) oleh Tim Penyidik yang dipimpin Andi Suci.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, dan GK selaku CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup setelah memeriksa 52 saksi sipil, 7 saksi militer, dan 9 ahli,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Andi Suci, dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Andi menjelaskan kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak pengadaan antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak senilai USD 34,19 juta (kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta) itu ditandatangani oleh LNR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan GK selaku CEO Navayo International AG.
Selain itu, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut. Pertama, penandatanganan kontrak dilakukan tanpa tersedianya anggaran. Kedua, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya, melainkan berdasarkan rekomendasi dari ATVDH.
Pihak Navayo International AG kemudian mengklaim telah melakukan pekerjaan dengan mengirimkan barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Klaim tersebut didasarkan pada empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani pejabat Kementerian Pertahanan tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap barang terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan