Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas Dan Polsek Basarang Tangkap Pelaku Curanmor

Foto: Tim Gabungan Resmob polres Kapuas dan Polsek Basarang saat mengamankan pelaku curanmor di Desa Basarang, Kabupaten Kapuas.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah),” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar STNK sepeda  motor merk Yamaha Vino wama biru No Pol KH 6202 UC. Dan satu unit  sepeda motor merk Yamaha Vino wama biru No Pol KH 6202 UC beserta kunci kontaknya.

Lebih lanjut, dikatakan Kasat Reskrim, pelaku yang diketahui berinisial MR ini juga melakukan kasus yang sama, yaitu melakukan Curanmor, TKP Desa Basarang Rt.03, Kabupaten Kapuas, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha warna biru No Pol KH 2178 YE, Barang bukti sudah diamankan.

Kemudian, TKP Desa Basarang,  Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam No Pol KH 6805 UA, Barang bukti masih tahap pencarian.

Penangkapan ini kembali membuktikan kesigapan dan kecepatan Polres Kapuas dalam menanggapi laporan masyarakat, serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani. (dn)

 

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page