KUALA KAPUAS,- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Basarang telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor) di Desa Basarang.
Pelaku diketahui pria berinisial MR (27) berprofesi sebagai petani warga handel bapalas, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Basarang.
Ia menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di depan rumah yang terletak di km. 1,5, Rt 02 Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu Korban Abdul Rahman 19 tahun, mahasiswa, warga Basarang Km. 1,5 Rt, 02 Desa Basarang, Kabupaten Kapuas, memarkirkan sepeda motornya didepan halaman rumah dalam keadaan posisi kunci masih menempel dikontak sepeda motor.
Kemudian korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirnya dihalaman rumah sudah tidak ada lagi. Merasa sepeda motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki dan juga memeriksa dua orang saksi, Hadriati (47) ibu rumah tangga, dan Wisnawati (26) wiraswasta, warga Basarang RT. 02, Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan