Sesuai dengan aturan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni;

1. SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) diberikan untuk usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;

2. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalamnegeri;
c. koperasi; atau;
d. perusahaan perseorangan;

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atauuntuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

”Saya akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke ESDM Provensi Jawa Timur apa yang menjadi temuan saya dilapangan, tadi pagi saya sudah komonikasi langsung melalui Via telpon dengan pihak ESDM, dan menunggu surat laporan diantarkan, ” Tutupnya.

Ditempat yang sama, salah seorang warga setempat RN (38) mengatakan bahwa, tambang yang berada di daerahnya sudah lama beroperasi. Namun untuk masyarakat sekitar tidak ada pemberitahuan, lantaran aktifitasnya sangat menggangu.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut