SITUBONDO – Proyek strategis Tol Probowangi menjadi incarang beberapa pengusaha pertambangan di Wilayah barat Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Percepatan pembangunan yang banyak membutuhkan bahan matreal. Mulai dari, kebutuhan tanah urug, pasir, andesit hingga bahan matreal lainnya menjadi rebutan antar pengusaha tambang untuk mengupley prodaknya, sebab akan mendapat keuntungan yang sangat besar.
Namun, ada hal yang diduga masih belum dilengkapi soal perizinan oleh penambang tersebut, seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan yang lain-lain, Kamis 30 Mei 2024.
Dwi Atmaka S., S.Pd. Ketua LSM Koreksi Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, masih ada aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin dan tanpa adanya papan informas, hal yang sangat bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan aktifitas ini sudah menyuplay materialan di Proyek Tol Probowangi.
Ia mengungkapkan bahwa, diduga pertambangan tanpa ijin (PETI) ini sudah lama beroperasi yang seharusnya Ijin Produksi namun prosesnya masih WIUP. Hal inilah yang menimbulkan persepsi bahwa pertambangan tersebut tidak lengkap mengantongi izin. Seperti halnya UKL UPL dan lainnya harus sudah diselesaikan sebelum beroperasi tambang tersebut. Dan juga setelah Arjuna News menelusuri SIPB di Kecamatan Banyuglugur dan Besuki ini masih dalam Tahapan WIUP dan belum diketahui apakah UKL UPL sudah diselesaikan apa belum.
