KUALA KAPUAS – Penggunaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menjadi perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah aset yang digunakan pihak ketiga namun belum dikembalikan meski masa perjanjiannya telah habis. Temuan ini memicu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengembalian aset tersebut segera dilakukan.

Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, dalam wawancara dengan cyrustimes pada Jumat (21/03/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait lainnya guna memastikan penyelamatan aset milik daerah. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh aset pemerintah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Kami akan memastikan bahwa aset yang telah habis masa perjanjian penggunaannya segera dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar Pepen.

Pepen menegaskan pentingnya pengembalian aset yang telah habis masa perjanjian guna pakai agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya. “Aset yang dikelola dengan benar, sesuai peruntukannya, akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

Menurut Pepen, setiap pihak yang menggunakan aset daerah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. “Perjanjian guna pakai sudah diatur dengan jelas. Harapannya, semua pihak dapat mengacu pada perjanjian tersebut agar tujuan bersama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.