CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berjanji akan membenahi tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh satuan pendidikan, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana tersebut.

Kepala Disdik Kapuas, H. Suwarno Muriyat, mengatakan komitmen ini merupakan respons atas hasil pemeriksaan BPK. “Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis. Tidak boleh ada penyimpangan,” ujar Suwarno usai mengikuti paparan Tim Pemeriksa BPK RI di Palangka Raya, Minggu, 18 Mei 2025.

Menurutnya, dana BOS harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran di seluruh jenjang pendidikan dasar, baik SD maupun SMP. Disdik akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan bendahara BOS melalui bimbingan teknis serta monitoring berkala.

“Dinas juga membentuk tim khusus untuk memantau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dana BOS setiap triwulan,” kata Suwarno dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kamis, 22 Mei 2025.

Selain pembinaan, Disdik Kapuas akan bersinergi dengan Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta aparat penegak hukum dalam pengawasan penggunaan dana. Suwarno menyebut langkah ini diambil untuk mencegah potensi masalah hukum yang bisa menjerat para kepala sekolah.

“Kami ingin memastikan tidak ada kepala sekolah yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif,” ujarnya.