PALANGKA RAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada Senin, 28 Agustus 2024. Mereka ditahan atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.

Ketiga tersangka, yaitu HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan, ditangkap setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Kalteng. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka mengaku menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kebun. “Kami masih mendalami aliran rekening lainnya, jika ada bukti kuat, kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelas Wahyudi.

Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menambahkan bahwa para tersangka mengklaim dana tersebut digunakan untuk judi online. “Namun, kami tidak akan percaya begitu saja. Penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui kemana aliran dana digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.