Cyrustimes.com,Jakarta–Laporan palsu merupakan penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar. Pelaku yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan ancaman pidana. Berikut undang-undang yang mengatur tentang laporan palsu.

UU tentang laporan palsu

Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi,”Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:

Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana,

Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi,

Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan.

Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu.

Adapun yang dimaksud”memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.

Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.