Laporan Reporter Cyrustimes:Ayu
Cyrustimes.com – Probolinggo-Sidang Putusan kasus perkara Kades Temenggungan sebagai Terdakwa mengenai tindak pidana memberi keterangan palsu.
Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa timur, Menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Kades Temenggungan Moch Iqbal Aliwarsa yang cukup viral dalam beberapa waktu terakhir, Pelaksanaan sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan dijadwalkan pukul 12:30 wib, Senin (3/4/23)
Seperti telah kita ketahui sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 77/Pid.B/2023/PN.Krs adalah terkait kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Moch. Iqbal Aliwarsa.
Dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Melalui kuasa hukumnya Prayuda SH menyampaikan banding atas adanya perubahan tersebut.
Sidang yang di pimpin langsung oleh I Made Yuliada SH, MH di Pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan atas kasus tersebut Keberatan pembela diterima, Kasus
dibatalkan dan tidak bisa diteruskan.
Mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari status tahanan kota serta membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Tinggalkan Balasan