CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah Vent Christway membantah mengetahui praktik jual beli tambang ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri. Klarifikasi ini disampaikan terkait dugaan korupsi pertambangan zirkon senilai Rp1,3 triliun.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” tegas Vent di Palangka Raya, Jumat (5/9/2025).

Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang. Persyaratan ini berlaku termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” ungkap Vent.

Kepala Dinas ESDM menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang. Mekanisme ini bertujuan mencegah kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelas Vent.

PT Investasi Mandiri diduga menyalahgunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM untuk melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas, bukan dari lokasi IUP seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun.

Vent menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menggeledah kantor PT Investasi Mandiri dan menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pertambangan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita