PALANGKA RAYA – Dua Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim AU dan BP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka keluar usai diperiksa sekitar pukul 23.16 WIB dengan tangan yang diborgol dengan memakai rompi tahanan, Kamis 20 Juni 2024.

Saat berjalan keluar, tersangka AU berteriak ‘penyidikan jahannam’ usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng.

“Hei wartawan ini Penyidikan Jahanam,” teriak AU kepada awak media.

Saat ditanya awak media terkait alasan menyampaikan hal tersebut lantaran melindungi orang lain.

“Melindungi orang lain, mereka tidak mau menganukan Porprov, Porprov mereka tidak mau. Bupati,” teriak Ahyar.

Keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah pihak melakukan pemanggilan secara patut tiga kali.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian diputuskan untuk dilakukan tindakan penahan selama 20 hari ke depan,” kata Douglas.

Douglas menjelaskan ada dua alasan penahanan dua tersangka tersebut yakni alasan Subjektif dan objektif. Dimana alasan subjektif pihaknya mengkhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.