Usai Gugat Cerai Sang Suami, Kolom Komentar Instagram Umi Mastikah di Nonaktifkan

Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah;foto/instagram

Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah menonaktifkan kolom komentar akun media sosial instagramnya usai menggugat cerai sang suami yang merupakan Anggota DPRD Kalimantan Tengah HM. Sriosako.

Dalam akun Instagram pribadinya, beberapa postingan sebelumnya dalam akun pribadi politisi partai demokrat itu masih mengaktifkan kolom komentar.

Namun semenjak berita gugatan cerai yang dilayangkan umi viral di media sosial, kolom komentar instagramnya terpantau di nonaktifkan pada Minggu 4 juni 2023.

Dalam postingan Umi Mastikah delapan jam yang lalu, Umi tampak berjalan di pinggir sungai dengan menuliskan Caption ‘tenang Tenang dengan menggunakan emot love’.

Dalam postingan terakhirnya dua jam yang lalu, umi mastikah tampak berjalan di jalan raya dengan menuliskan caption “yang terpenting dalam pergaulan ialah kita tidak merugikan orang lain. Semoga yang berpendapat baik maupun buruk akan kembali pada yang berpendapat,” kata umi, dikutip dari laman instagram pribadinya (@umimastikah).

Diketahui Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Sriosako di gugat cerai sang istri yang kini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya.

Panitera Pengadilan Agama, Hamidi membenarkan adanya Gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

“Yang jelas ada gugatan yang di ajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun,” Ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, Senin 5 Juni 2023.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page