Usut Kematian Polisi Yang Menggelapkan Uang Pajak 2,5M Polda Sumut Turunkan Timsus
Menurut Hadi Tim Kedokteran Forensik akan menganalisa dengan hasil visum penyebab kematian Bripka AS yang telah dikeluarkan.
“Tim Labfor juga telah melakukan penelitian di TKP apakah ada petunjuk yang masih dapat dilakukan pemeriksaan forensik seperti bercak darah, sisa barang bukti baik padat atau cairan. Tim juga turut melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai posisi akhir ditemukan. Serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan di lokasi TKP,” tuturnya.
Hadi menambahkan, dari hasil pengecekan kembali TKP Tim Inafis Polda Sumut menemukan satu orang saksi yang tinggal di sekitar TKP menjelaskan melihat sepeda motor korban Bripka Arfan Saragih sudah lebih kurang dua hari namun tidak ada orangnya.
“Saat itu saksi juga tidak curiga karena perkiraan sepeda motor itu milik anak muda yang pacaran,” jelasnya.
Diketahui, Polda Sumut menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan. Ditariknya perkara itu, pasca keluarga almarhum bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pihak keluarga keberatan atas meninggalnya Bripka Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.
Bripka Arfan ditemukan tewas usai ketahuan menggelapkan uang wajib pajak sebesar Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan. Tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka Arfan akibat bunuh diri dengan cara meminum racun sianida. Akan tetapi pihak keluarga belum menerimanya.
1 Komentar
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Komentar ditutup.