Video: Kesal Surat Permohonan Tak Direspon Bupati Kobar, Warga Geruduk Langsung ke Lokasi Diskotik Ilegal
Warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha menolak keberadaan diskotik yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau ilegal. Pihak klub malam dituding memalsukan tanda tangan dalam surat persetujuan.
CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Tepat tengah malam, Minggu (29/6), sekitar 100 warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha berbondong-bondong mendatangi Last Wolf Cafe di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Mereka menuntut penutupan diskotik ilegal yang beroperasi di lingkungan perumahan tersebut.
Aksi protes yang dipimpin Ketua RT 20 Heru Purwanto ini berlangsung dengan pengawalan ketat anggota Polres Kotawaringin Barat dan TNI. Warga mengaku sudah tidak tahan dengan kebisingan musik keras yang beroperasi hingga dini hari.
“Kami tidak melarang kalian usaha, pokoknya pindah dari sini. Sepakat semua warga. Tidak ada mediasi-mediasi lagi, kelamaan mediasi sudah hampir tiga bulan,” tegas Heru di hadapan massa yang bersorak-sorai.
Selain soal kebisingan, warga juga menuding Last Wolf Cafe memalsukan dokumen persetujuan. Perwakilan warga menyebut surat pernyataan bermaterai yang mengatasnamakan sejumlah warga adalah palsu.
“Surat pernyataan dari warga yang ditandatangani di atas materai itu pemalsuan. Beberapa sudah kami konfirmasi, ternyata warga dicantumkan oleh pihak Last Wolf tanpa sepengetahuan mereka,” ujar salah satu perwakilan warga.
Tuduhan ini diperkuat kesaksian Terbit Subakti (56), warga Desa Pasir Panjang yang mengaku namanya tercantum dalam surat persetujuan tanpa seizinnya. “Ada orang datang minta KTP lalu saya kasih. Tapi kalau soal tanda tangan, saya tidak pernah menandatangani,” katanya.
Terbit mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak Last Wolf untuk meminjam KTP. Namun, dia tidak mengetahui bahwa kartu identitasnya akan digunakan untuk membuat surat pernyataan persetujuan.