Wali Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Terkait Peraturan Usaha Hiburan Umum Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran resmi yang mengatur sejumlah peraturan terkait usaha hiburan umum, café, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, selama bulan Ramadhan 1446 H serta Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan serta perayaan Idul Fitri yang akan datang. Dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha tempat hiburan dan masyarakat.
Adapun ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjaga Suasana Kondusif
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga suasana yang kondusif, serta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. - Penutupan Tempat Hiburan
Semua kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan sejenisnya dilarang dibuka pada hari pertama Ramadhan serta tiga hari sebelum Idul Fitri (H-3) hingga dua hari setelah Idul Fitri (H+2). - Larangan Diskotik dan Klub Malam
Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. - Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
Tempat hiburan seperti karaoke, café, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan Ramadhan. - Jam Operasional Tempat Hiburan
Tempat karaoke, permainan bilyard, dan tempat hiburan lainnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. - Pengaturan Usaha Makanan dan Minuman
Pengusaha café, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan/minum disarankan untuk tidak membuka usaha secara terbuka. Mereka diminta untuk menjalankan usaha secara terbatas atau tertutup demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. - Larangan Perdagangan dan Pembuatan Petasan
Seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu, kembang api, dan bahan lain yang dapat menimbulkan ledakan di udara. - Koordinasi Kegiatan Hiburan
Setiap kegiatan hiburan yang bersifat mengundang kerumunan massa selama bulan Ramadhan diharuskan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
Wali Kota Palangka Raya berharap agar seluruh masyarakat dan pengusaha dapat mematuhi peraturan tersebut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan harmonis selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. “Kami berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh warga Palangka Raya dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kedamaian,” ujar Wali Kota Fairid Naparin.