SITUBONDO – Seorang warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, yang sekaligus menjadi saksi atas laporan Perhutani ke Polsek setempat terkait dugaan pencurian kayu hutan, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan.

Dalam kasus tersebut, pihak berwenang sebelumnya telah melakukan penyidikan tiga orang tersangka, dilengkapi dengan BB. Namun hingga kini hampir setahun lamanya, para pelaku masih belum ditangkap dan bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya para saksi yang turut membantu mengungkap kasus tersebut.

Warga setempat inisial “S” yang menjadi saksi menceritakan bahwa, tahun lalu 2024 akhir menemukan tunggak kayu sisa pencurian sebanyak 108 lebih, namun saat pemeriksaan oleh pihak perhutani yang dilaporkan hanya sebanyak 36 tonggak.

“Oleh mentre perhutani disini, cuma dilaporkan 36 tonggak, katanya mantre tersebut biar tidak rame, seolah olah hanya 3 orang pelaku.” Cetusnya.

Padahal, kata dia, kejadian sebenarnya sebanyak 108 tonggak kayu dan pelaku pencuriannya 8 orang, dirinya sempat bantah tapi tidak dihiraukan, oknum perhutani tetap melaporkan kejadian pencurian kayu 36 tonggak yang disebabkan oleh 3 pelaku.

“Ya, saya tidak bisa apa-apa karena yang melaporkan itu pihak perhutani dengan melaporkan tidak seutuhnya, hanya 3 pelaku pencurian kayu sebanyak 36 pohon, padahal sebenarnya pelakunya 8 orang,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Anehnya lagi, lanjut “S”, yang dilaporkan 3 orang pelaku dan sempat dijadikan dugaan tersangka, hingga saat ini masih berkeliaran di lingkungannya. Sementara 5 orang yang diduga tidak dilaporkan alias disembunyikan oleh perhutani sudah bernafas lega lantaran 3 tersangka tidak ditangkap.