LAMPUNG UTARA- Para pelaku penjual Rokok Ilegal harus siap menerima resiko sanksi hukum yang diterima akibat ulahnya.

Cyrustimes.com mencoba merangkum sanksi bagi para pengedar atau penjual rokok Ilegal.

Untuk diketahui, sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selajutnya pada pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Sebelumnya diberitakan Tim WRC yang terdiri dari gabungan berbagai media di Lampung Utara mendesak Bea Cukai Provinsi Lampung mengambil tindakan terkait semakin meraja lelanya peredaran Rokok ilegal di wilayah Lampung Utara.

Hasil penelusuran Tim WRC di lapangan, rokok Ilegal ini ditemukan disejumlah toko grosir yang berada di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Kami minta Bea Cukai Lampung segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan Tim WRC,”tegas Ketua Tim WRC, Yosi Senin 19 Mei 2025.

Yosi menerangkan Tim WRC yang tergabung dalam sejumlah media tergerak untuk memberantas peredaran rokok Ilegal merasa tidak puas dengan kinerja Bea Cukai yang dinilai Lamban

Ia mengatakan, Tim WRC melakukan penelusuran disebuah toko milik ibu Sopiah  yang beralamatkan di Dusun Pasar Senin Desa Negara Ratu kecamatan Sungkai Utara

Ditoko ini ditemukan banyak rokok yang diduga merupakan rokok Ilegal berbagai merek tampa memiliki Cukai. Temuan inipun sudah di dokumentasikan.

“Bahkan pemilik toko sudah kami konfirmasi juga mengakui menjual rokok itu, dengan dalih jumlahnya tidak terlalu banyak,”ujar Yosi.

Namun demikian, Yosi mengatakan Timnya melakukan konfirmasi ke sejumlah warung-warung kecil lainnya dan terungkap bahwa mereka membeli rokok yang di duga ilegal tersebut dari toko milik Ibu Sopiah.

Disisi lain Yosi mengatakan pada bulan Januari lalu pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum dikarenakan adanya indikasi percobaan penyuapan dari pemilik toko kepada Tim WRC.

“Agar tidak memberitakan temuan itu (Indikasi percobaan penyuapan) hingganya kami datang ke Polres untuk menyampaikan Dumas, bahkan kami juga melaporkan hal tersebut ke pihak bea Cukai,”ujar Yosi.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman