LAMPUNG UTARA– Tim WRC yang terdiri dari gabungan berbagai media di Lampung Utara mendesak Bea Cukai Provinsi Lampung mengambil tindakan terkait semakin meraja lelanya peredaran Rokok ilegal di wilayah Lampung Utara.
Hasil penelusuran Tim WRC di lapangan, rokok Ilegal ini ditemukan disejumlah toko grosir yang berada di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami minta Bea Cukai Lampung segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan Tim WRC,”tegas Ketua Tim WRC, Yosi Senin 19 Mei 2025.
Yosi menerangkan Tim WRC yang tergabung dalam sejumlah media tergerak untuk memberantas peredaran rokok Ilegal merasa tidak puas dengan kinerja Bea Cukai yang dinilai Lamban
Ia mengatakan, Tim WRC melakukan penelusuran disebuah toko milik ibu Sopiah yang beralamatkan di Dusun Pasar Senin Desa Negara Ratu kecamatan Sungkai Utara
Ditoko ini ditemukan banyak rokok yang diduga merupakan rokok Ilegal berbagai merek tampa memiliki Cukai. Temuan inipun sudah di dokumentasikan.
“Bahkan pemilik toko sudah kami konfirmasi juga mengakui menjual rokok itu, dengan dalih jumlahnya tidak terlalu banyak,”ujar Yosi.
Namun demikian, Yosi mengatakan Timnya melakukan konfirmasi ke sejumlah warung-warung kecil lainnya dan terungkap bahwa mereka membeli rokok yang di duga ilegal tersebut dari toko milik Ibu Sopiah.
Disisi lain Yosi mengatakan pada bulan Januari lalu pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum dikarenakan adanya indikasi percobaan penyuapan dari pemilik toko kepada Tim WRC.
