Warning! Pengedar atau Penjual Rokok Ilegal Bakal Terancam Sanki Pidana

Foto: Ilustrasi rokok ilegal

Hasil penelusuran Tim WRC di lapangan, rokok Ilegal ini ditemukan disejumlah toko grosir yang berada di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Kami minta Bea Cukai Lampung segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan Tim WRC,”tegas Ketua Tim WRC, Yosi Senin 19 Mei 2025.

Yosi menerangkan Tim WRC yang tergabung dalam sejumlah media tergerak untuk memberantas peredaran rokok Ilegal merasa tidak puas dengan kinerja Bea Cukai yang dinilai Lamban

Ia mengatakan, Tim WRC melakukan penelusuran disebuah toko milik ibu Sopiah  yang beralamatkan di Dusun Pasar Senin Desa Negara Ratu kecamatan Sungkai Utara

Ditoko ini ditemukan banyak rokok yang diduga merupakan rokok Ilegal berbagai merek tampa memiliki Cukai. Temuan inipun sudah di dokumentasikan.

“Bahkan pemilik toko sudah kami konfirmasi juga mengakui menjual rokok itu, dengan dalih jumlahnya tidak terlalu banyak,”ujar Yosi.

Namun demikian, Yosi mengatakan Timnya melakukan konfirmasi ke sejumlah warung-warung kecil lainnya dan terungkap bahwa mereka membeli rokok yang di duga ilegal tersebut dari toko milik Ibu Sopiah.

Disisi lain Yosi mengatakan pada bulan Januari lalu pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum dikarenakan adanya indikasi percobaan penyuapan dari pemilik toko kepada Tim WRC.

“Agar tidak memberitakan temuan itu (Indikasi percobaan penyuapan) hingganya kami datang ke Polres untuk menyampaikan Dumas, bahkan kami juga melaporkan hal tersebut ke pihak bea Cukai,”ujar Yosi.

Namun sampai sekarang hampir lebih 3 bulan belum ada tindakan, diduga kuat peredaran rokok Ilegal ini memiliki beking yang kuat, sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak polres maupun bea cukai.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page