Headline

Wow! Pemasok Narkoba di Kalteng Diduga Dilakukan Oleh Seorang Napi Narkoba LP Kasongan

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa 21 Februari 2023:Foto/Bintang Cyrustimes

Cyrustimes.com,Palangka Raya–Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalah guna narkoba diwilayah hukum setempat.

Dari para tersangka aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,160 Kg, dan sebanyak 442 butir pil kestasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam keterangannya saat konferensi Pers di Mapolresta setempat Selasa 21 Februari 2023 mengatakan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan narkoba LP Kasongan Kalteng.

“Menurut keterangan para tersangka (narkoba) didapat dari luar Provinsi Kalteng, dan beberapa lainnya dari seorang tahanan Narkoba LP Kasongan dan satu orang dari Ponton Rindang Banua Kota Palangka Raya,”ungkapnya.

Lanjut Kapolres modus operandi para tersangka ialah dengan cara memesan terlebih dahulu, kemudian dengan maksut dan tujuan untuk di konsumsi sendiri ataupun diedarkan kembali.

“Jadi modusnya memesan kemudian dikonsumsi sendiri ataupun diedarkan kembali,”jelasnya.

Untuk diketahui, perang melawan peredaran Narkoba terus terus digencarkan jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.

Tercatat dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba dan mengamankan 1,160kg narkoba jenis sabu dan 442 butir pil ekstasi.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolresta setempat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangaka diancam dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 8 milyar.

Tutup
Exit mobile version