312.000 Hektar Sawit Berdiri di Kawasan Hutan Kalimantan Tengah, Perusahaan Bakal Dikenai Denda
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Mayor Jenderal Yusman Madayun menegaskan, 312.000 hektare tersebut akan diambil alih oleh negara. Namun, masyarakat yang bekerja menggarap lahan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Pabrik pun akan tetap bekerja, tidak akan kami hentikan sama sekali, sehingga tidak ada dampak PHK dan lain-lain, kami hanya mengambil alih manajemennya saja,” ujar Yusman seusai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 17 Maret 2025.
Yusman menambahkan, perusahaan-perusahaan yang mengelola 312.000 hektare lahan di kawasan hutan tersebut akan dikenakan denda. “Penyelesaiannya akan kami ambil alih dan kemudian ada denda dari kejaksaan. Berapa besaran dendanya, nanti akan dibahas di Jakarta,” katanya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita