JAKARTA – Pemerintah memberikan jaminan tegas tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan dari 369 perusahaan yang lahannya disita negara dalam operasi penertiban kawasan hutan (PKH) seluas 216.997,75 hektare.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, “Proses pengembalian lahan kepada negara tidak akan berdampak pada nasib pekerja. Kami menjamin hak-hak dan kesejahteraan karyawan tetap terlindungi.” Ujarnya Rabu, (26/3/2025).

Data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa dari total pemetaan 1.177.194,34 hektare, sebanyak 1.001.674,14 hektare dikuasai tanpa izin di 9 provinsi dan 64 kabupaten. Meski demikian, pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

Lahan yang disita akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dengan pendekatan yang memprioritaskan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan upaya nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara.

“Kami akan memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Febrie. Komitmen ini mencakup jaminan sosial, potensi relokasi, dan kompensasi yang adil bagi karyawan dari perusahaan-perusahaan terdampak.

Penandatanganan berita acara yang disaksikan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, semakin meneguhkan janji pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja terutama ancaman PHK.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita