JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah resmi menyerahkan ratusan ribu hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kepada pemerintah, Rabu (26/3). Penyerahan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan seluas 1.177.194,34 hektare. Dari total luas tersebut, sebanyak 1.001.674,14 hektare telah berhasil dikuasai, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara transparan dan menggunakan teknologi geospasial. “Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan mana lahan yang memiliki izin resmi dan mana yang dikuasai secara ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara. Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perusahaan yang terdampak.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama seluas 221.868,421 hektare dari Duta Palma Group. Kali ini, penyerahan mencakup 216.997,75 hektare lahan yang akan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan disaksikan sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, hingga Kabareskrim Polri.
