JAKARTA – Kejaksaan Agung melancarkan operasi besar-besaran pembersihan kawasan hutan, dengan merampas 216.997,75 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal. Aksi ini membuktikan pemerintah tidak main-main memberantas praktik perampasan lahan di sektor kehutanan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bongkar praktik ilegal yang mencengangkan: dari total pemetaan 1.177.194,34 hektare, terungkap 1.001.674,14 hektare dikuasai tanpa izin resmi. Jejaring pelanggaran meluas di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memperingatkan, “Setiap pelanggaran hukum akan diproses tuntas. Kami tidak sekedar merampas lahan, tapi akan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum.” Ujarnya Rabu, (26/3/2025)

Operasi kali ini menyasar Duta Palma Group, setelah sebelumnya pada 10 Maret 2025 merampas 221.868,421 hektare. Lahan hasil sitaan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), mengubah status lahan ilegal menjadi aset produktif negara.

Meski begitu, pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal. “Kami melindungi hak-hak pekerja, bukan ingin menghancurkan mata pencaharian,” tegas Febrie.

Kasus ini menandai babak baru penegakan hukum kehutanan. Dengan dukungan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian, pemerintah memperlihatkan kemampuan mengurai kompleksitas pelanggaran lahan.

Proses hukum nyaris pasti menanti para pengusaha yang terlibat. Penandatanganan berita acara yang disaksikan pejabat tinggi mulai Menteri Pertahanan hingga Kabareskrim Polri, menandakan keseriusan pemberantasan praktik ilegal.