KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pria asal Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, berinisial MT (29) harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Kapuas Kuala.

Pasalnya, dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Dwi Heru Mulyanto, menjelaskan peristiwa ini terungkap pada hari Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Waktu itu korban inisial Bunga (16), seorang pelajar asal Desa Cemara Labat, mengungkapkan kepada ayah kandungnya, Muhamat Nor (49), bahwa dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor MT (29), seorang wiraswasta yang juga tinggal di desa yang sama.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor sejak tahun 2022 hingga sekitar bulan Mei tahun 2025,” ujar, AKP Dwi, Minggu (21/9) dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Korban juga mengaku bahwa dirinya saat ini dalam keadaan hamil, yang diduga merupakan akibat dari perbuatan terlapor.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, Muhamat Nor Bapak Korban, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 1 lembar celana dalam perempuan warna coklat, dan 1 lembar dress lengan panjang warna hitam motif  kotak-kotak.

Terlapor MT saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan komitmen dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.