SITUBONDO — Proyek rehabilitasi Dam Siguwo yang menelan anggaran APBD tahun 2025 sebesar Rp 2,9 miliar kembali disoal. Setelah sejak awal proses lelang tender santer disebut-sebut sebagai proyek “titipan”.
Kini pelaksanaan di lapangan pun ikut disorot lantaran dugaan penggunaan material batu dan pasir yang diduga diambil langsung dari lokasi sungai.
Fakta di lapangan menunjukkan pekerja mengakui bahwa material tersebut memang dipungut dari area aliran sungai dekat lokasi pekerjaan. “Iya mas, batu dan pasir ambil di sana (lokasi). Sudah ada, tinggal diambil,” ungkap salah seorang pekerja yang ditemui awak media.
Namun, pernyataan para pekerja itu dibantah mentah-mentah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPP Bidang Sumber Daya Air (SDA), Soerahman, menegaskan bahwa material proyek wajib berasal dari sumber legal dan berizin.
“Tidak benar kalau material ambil di lokasi. Itu beli mas, ini saya ada videonya, untung di video,” dalih PPK, hanya menunjukkan bukti video sekilas dan tak jelas, Rabu 29 Oktober 2025.
Kontradiksi inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar. Jika PPK meyakini material resmi, sementara di lapangan, pekerja mengakui hal sebaliknya dan material tampak tersedia dari aliran sungai.
Proyek yang dikerjakan CV Tri Utama ini sejatinya sudah disorot sejak proses tender. Sejumlah pihak menduga adanya pengkondisian peserta sehingga pemenang tender sudah “diatur” sebelum lelang berlangsung.
Selain itu, penggunaan material tanpa izin penambangan jelas melanggar aturan—baik dari sisi lingkungan, pertambangan, maupun ketentuan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPP belum melakukan langkah tegas di lapangan. Pemeriksaan ulang disebut akan dilakukan, namun publik menilai hal itu terlambat karena pekerjaan sudah berjalan.
Kini masyarakat menunggu:
Berani atau tidak PPK menindak—atau justru kembali berlindung di balik alasan administratif.
Bersambung. . . . . . . .

Tinggalkan Balasan