SITUBONDO – Proyek rehabilitasi Dam Siguwo yang bersumber dari APBD Situbondo tahun anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp 2,9 miliar di bawah kewenangan Dinas PUPP Bidang Sumber Daya Air (SDA) kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Triutama diduga menggunakan material batu plontos dan pasir yang diambil langsung dari lokasi sekitar pekerjaan, tanpa melalui proses pengadaan dan distribusi material resmi sesuai dengan surat dukunganya.
Dugaan praktik penggunaan material ilegal itu pertama kali mencuat ke permukaan setelah beredarnya dokumentasi dan kesaksian beberapa pekerja yang mengaku bahwa sebagian batu dan pasir untuk kebutuhan proyek memang diambil dari lokasi, bukan dari pemasok berizin.
“Ya, sebagian ngambil dilokasi kalau sudah tidak cukup mas,” singkat salah seorang pekerja saat ditemui dilokasi.
Praktik ini dinilai dapat merugikan keuangan negara, sekaligus melanggar aturan pengelolaan material konstruksi dalam pekerjaan pemerintah.
Menanggapi hal itu, aktivis hukum yang juga pengacara kondang di Situbondo, Hendriansyah, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menilai bahwa dugaan penggunaan material ilegal bukan hanya kesalahan administratif, namun berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Demi melaksanakan peran serta masyarakat sekaligus mendukung penuh slogan/program bupati Situbondo tentang ‘Situbondo naik kelas’ dan tak congocoa tak cokngicoa (tidak mau menipu dan tidak mau mencuri) siap mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas,” Ucapnya, Sabtu 01 November 2025.
Ia juga mengatakan, kalau benar material diambil dari lokasi dan tidak melalui pembelian resmi sesuai dokumen kontrak, maka ada indikasi kuat kerugian negara. Kami sedang menghimpun bukti dan keterangan untuk segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, tegas Hendriansyah.
Dasar hukum yang mendukung peran serta masyarakat dalam pelaporan korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 7 ayat (1): Mengatur kewenangan penyidik untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah harus ditindak tegas, apalagi bila ada indikasi pengurangan volume, pemangkasan biaya kerja, dan pembiaran oleh pihak pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini soal tata kelola anggaran, soal amanah, soal uang rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Kasus ini kini semakin ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di lingkungan masyarakat sekitar. Publik menanti sikap tegas Dinas PUPP Situbondo, termasuk kemungkinan dilakukan audit lapangan dan penelusuran distribusi material.
Apakah dugaan ini akan terbukti dan berujung pada proses hukum? Masyarakat Situbondo kini menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bersambung. . . . . . .
