KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025 yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kapuas, Senin, 10 November 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Usis menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan nilai budaya daerah.

“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat,” tuturnya. “Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.”

Usis menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait perlu terus diperkuat agar pembangunan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” kata Usis.

Ket foto: para peserta dikegiatan Workshop.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan, Asisten III Setda Ferry Nuah, Kepala DLHK Kapuas Karolinae, serta para camat dan damang se-Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DLHK Kapuas Karolinae mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal.

“Melalui workshop ini, kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta mempertegas peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (*)