KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas telah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa, (18/11) di Rumah Jalan Bundaran, Desa Pujon. Tersangka berinisial AN (26) tahun seorang perempuan warga desa setempat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Ia mengatakan operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah Rumah di Jalan Bundaran, Desa Pujon.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Seorang perempuan berinisial AN kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar Budi, Kamis (20/11). “Ia langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Dalam keterangan polisi, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa diantaranya; 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan total berat 173,02 gram, dan Uang tunai Rp52 juta. Kini, seluruh barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas,” jelas Budi.
Selain itu, AN juga diduga menyimpan dan menguasai narkotika, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I. Polisi menjerat AN dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan