Agrinas belum menjawab rinci dugaan sebagian lahan eks PT BJAP terkait hak tanggungan BNI sekitar Rp1,3 triliun dan meminta konfirmasi ke PT BJAP.
CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Dugaan adanya hak tanggungan Bank Negara Indonesia atau BNI sekitar Rp1,3 triliun atas sebagian areal eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Seruyan Tengah belum terjawab rinci dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Isu ini menjadi salah satu titik paling sensitif dalam polemik lahan eks BJAP. Sebab, areal yang dipersoalkan sebelumnya berkaitan dengan proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dan kerja sama pengelolaan antara Agrinas dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP.
Dalam dokumen investigasi yang beredar, sebagian besar areal bermasalah disebut berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan BNI. Objek agunan disebut berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro.
Nilai fasilitas kredit disebut sekitar Rp1,3 triliun dengan jangka waktu lima tahun dan jatuh tempo sekitar September 2028.
Saat dimintai penjelasan mengenai dugaan hak tanggungan tersebut, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, tidak menjawab substansi persoalan.
Agrinas meminta konfirmasi diarahkan kepada PT BJAP. Sementara status penguasaan areal disebut dapat dikonfirmasi kepada Satgas PKH.
“Silakan mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait, dalam hal ini PT BJAP. Adapun terkait status penguasaan areal, dapat dikonfirmasi kepada Satgas PKH,” jawab Agrinas melalui Agus Erwan.
Jawaban itu membuat dugaan hak tanggungan BNI tetap menggantung.
Pertanyaan publik masih sama: jika areal yang dipersoalkan berkaitan dengan objek penertiban kawasan hutan, bagaimana dasar hukum penggunaan HGU dan tanaman kelapa sawit sebagai agunan kredit? Siapa yang menguasai hasil panen dari areal itu? Apakah negara memperoleh setoran dari produksi TBS di atas lahan tersebut?
Agrinas menyatakan pedoman perusahaan adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025. Berdasarkan BA tersebut, lahan eks BJAP 2 dan BJAP 3 yang dapat dikuasai disebut seluas 4.236,03 hektare.
Namun, angka itu berbeda dari objek KSO awal Agrinas-AJP yang disebut mencapai 11.451,55 hektare. Setelah amendemen, luas KSO berubah menjadi 4.236,03 hektare, menyisakan sekitar 7.215 hektare yang statusnya belum dijelaskan rinci.
Saat ditanya mengenai status 7.215 hektare tersebut, Agrinas kembali merujuk BA Satgas PKH.
“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha,” jawab Agrinas.
Di sisi lain, Agrinas menyebut hasil panen TBS dari lahan eks BJAP disetorkan ke kas negara melalui rekening PT Agrinas Palma Nusantara.
“Hasil panen TBS disetorkan ke kas negara melalui rekening PT Agrinas Palma Nusantara dan selanjutnya akan disetorkan kepada Danantara,” jawab Agrinas.
Namun, Agrinas belum merinci apakah hasil panen yang disetorkan itu hanya berasal dari areal 4.236,03 hektare yang menjadi objek KSO, atau juga mencakup areal lain yang masih diperdebatkan.
Kejelasan ini penting karena dugaan hak tanggungan BNI berada dalam pusaran pertanyaan mengenai status 7.215 hektare. Jika areal itu masih menghasilkan TBS, maka aliran hasil produksinya harus dibuka secara terang.
Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah siapa pengelola faktual areal yang diduga masih terkait hak tanggungan tersebut. Apakah sepenuhnya di bawah penguasaan negara melalui Agrinas dan AJP, atau masih terdapat hubungan dengan manajemen lama BJAP atau Best Agro.
Saat ditanya apakah Agrinas dapat menjamin manajemen lama BJAP atau Best Agro tidak lagi terlibat dalam panen, pengangkutan TBS, administrasi, tenaga kerja, maupun rantai penjualan hasil kebun, Agrinas hanya menyatakan pihaknya berhubungan dengan AJP.
“PT APN hanya berhubungan dengan PT AJP dalam pelaksanaan KSO,” jawab Agrinas.
Jawaban tersebut belum memberi jaminan faktual atas kondisi di lapangan. Padahal, dugaan keterlibatan pihak lama dalam pengelolaan atau rantai produksi menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan untuk memastikan tidak ada penerimaan negara yang hilang.
Dalam konteks aset hasil penertiban kawasan hutan, dugaan hak tanggungan bank atas lahan eks BJAP menjadi persoalan serius. Apalagi jika agunan tersebut terkait dengan areal yang statusnya belum terang setelah perubahan objek KSO.
Jika semua proses sah, maka BNI, PT BJAP atau Best Agro, Satgas PKH, dan Agrinas perlu membuka penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Namun jika ada ketidaksesuaian, publik berhak mengetahui bagaimana negara memulihkan aset dan hasil ekonominya.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi BNI, PT BJAP atau Best Agro, Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, PT AJP, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan agunan BNI Rp1,3 triliun ini menjadi penting karena menyangkut tiga hal sekaligus: legalitas aset, penguasaan kebun, dan aliran manfaat ekonomi dari lahan eks BJAP setelah masuk dalam proses penertiban negara.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

