Estimasi waktu baca: 6 menit

Harga TBS Kalteng periode I Juni 2026 naik untuk pekebun mitra plasma dan swadaya, Disbun meminta PKS transparan melapor harga harian.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Harga pembelian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya di Kalimantan Tengah naik pada periode I Juni 2026. Kenaikan itu ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma dan Swadaya Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/06/2026).

Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Forum tersebut dihadiri dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, pabrik kelapa sawit atau PKS, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Apkasindo Kalimantan Tengah, serta perwakilan pekebun mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, menegaskan penetapan harga TBS harus menjadi instrumen untuk menjaga kepastian harga bagi pekebun. Ia juga meminta PKS menjalankan mekanisme pelaporan secara tertib dan transparan.

“Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. PKS juga wajib menyampaikan laporan harga harian secara benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizky.

Berdasarkan hasil rapat, harga TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga hanya berlaku untuk kebun plasma dan/atau kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Meski demikian, pemerintah daerah meminta perusahaan tidak menetapkan harga TBS non-mitra terlalu jauh dari harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dorongan itu muncul setelah hasil monitoring dan evaluasi mencatat adanya penurunan harga pembelian TBS non-mitra pada sejumlah PKS di Kalimantan Tengah pada Mei 2026, pasca pidato Presiden mengenai kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Rizky menyebut, stabilitas harga TBS tidak hanya penting bagi pekebun mitra, tetapi juga bagi pekebun non-mitra yang kerap berada dalam posisi tawar lebih lemah di tingkat pabrik.

“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” ujarnya.

Dalam berita acara hasil rapat, rata-rata harga CPO lokal periode I Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp14.864,06 per kilogram. Angka ini naik Rp757,90 dibanding periode II Mei 2026 yang sebesar Rp14.106,17 per kilogram.

Sementara rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp13.003,08 per kilogram dari sebelumnya Rp13.768,50 per kilogram. Faktor K juga turun dari 92,05 persen menjadi 91,45 persen.

Meski harga kernel dan Faktor K turun, harga TBS pekebun mitra plasma tetap naik pada seluruh kelompok umur tanaman.

Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.933,97 per kilogram. Umur 4 tahun Rp3.053,09 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.199,22 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.317,31 per kilogram, dan umur 7 tahun Rp3.341,96 per kilogram.

Selanjutnya, umur 8 tahun ditetapkan Rp3.406,52 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.481,45 per kilogram, dan umur 10 sampai 20 tahun menjadi harga tertinggi, yakni Rp3.590,18 per kilogram.

Untuk tanaman umur 21 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.537,67 per kilogram. Umur 22 tahun Rp3.443,87 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.343,45 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.247,09 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.193,06 per kilogram.

Sementara untuk pekebun mitra swadaya, harga TBS pada komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen ditetapkan Rp3.289,75 per kilogram. Harga ini naik dari periode sebelumnya sebesar Rp3.206,46 per kilogram.

Pada komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen, harga TBS swadaya ditetapkan Rp3.268,51 per kilogram. Komposisi Tenera 80 persen dan Dura 20 persen Rp3.247,27 per kilogram.

Kemudian komposisi Tenera 70 persen dan Dura 30 persen ditetapkan Rp3.226,03 per kilogram. Komposisi Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.203,60 per kilogram. Komposisi Tenera 50 persen dan Dura 50 persen Rp3.182,36 per kilogram. Sedangkan komposisi Tenera 40 persen dan Dura 60 persen ditetapkan Rp3.161,11 per kilogram.

Harga pembelian TBS periode I Juni 2026 tersebut berlaku untuk tanggal 1 sampai 15 Juni 2026.

Rapat juga menghasilkan kesepakatan penting terkait kewajiban pelaporan harga TBS harian. Seluruh PKS yang beroperasi di Kalimantan Tengah wajib menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari, meliputi harga TBS mitra dan non-mitra.

Laporan harga dari PKS wajib disampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB setiap hari kepada petugas yang ditunjuk pada dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.

Setelah itu, dinas kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi data bersama Apkasindo kabupaten, merekapitulasi harga TBS harian, dan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat pukul 13.00 WIB setiap hari.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian bertugas merekapitulasi data harga TBS tingkat provinsi, menganalisis perkembangan harga, menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, serta mengoordinasikan penanganan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Rizky menegaskan pelaporan harian itu menjadi alat penting untuk membaca pergerakan harga TBS secara cepat. Dengan data harian, pemerintah dapat mengetahui lebih dini jika ada penurunan harga yang tidak wajar di tingkat PKS.

“Data harian ini penting agar pemerintah bisa memantau perkembangan harga secara cepat. Kalau ada persoalan di lapangan, bisa segera dikoordinasikan dengan pihak terkait,” kata Rizky.

Rapat juga menetapkan bahwa apabila PKS tidak menyampaikan laporan harga sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka harga TBS yang digunakan dalam rekapitulasi dianggap sama dengan harga pada hari sebelumnya.

PKS diwajibkan menyampaikan data harga yang benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi transaksi pembelian TBS yang berlaku.

Selain itu, PKS diharapkan menjaga stabilitas harga TBS sesuai kondisi pasar dan tidak melakukan penetapan harga yang merugikan pekebun atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam berita acara, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai BAB V Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dapat dikenakan sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis maksimal dua kali hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.

Dokumen lampiran juga mencatat daftar pabrik kelapa sawit yang sudah dan belum menyampaikan data perhitungan TBS periode I Juni 2026. Dari lampiran tersebut, tercatat 76 perusahaan pemberi data.

Rapat penetapan harga TBS periode II Juni 2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 melalui Zoom Meeting.

Rizky menilai, kenaikan harga TBS periode I Juni menjadi sinyal positif bagi pekebun. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan tetap harus diperkuat, terutama terhadap pembelian TBS non-mitra.

“Kenaikan harga ini harus diikuti dengan komitmen bersama. Pemerintah, PKS, organisasi pekebun, dan pekebun harus menjaga agar tata niaga TBS berjalan sehat,” ujarnya.

Penetapan harga TBS ini menjadi penting karena menyangkut posisi tawar pekebun di tengah fluktuasi harga sawit. Kenaikan harga mitra plasma dan swadaya memberi ruang napas bagi pekebun, tetapi disparitas harga non-mitra masih menjadi titik rawan.

Pemerintah daerah kini dituntut tidak hanya menetapkan harga di atas kertas, tetapi juga memastikan harga tersebut menjadi rujukan yang adil di tingkat pabrik dan tidak merugikan pekebun.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.