Estimasi waktu baca: 4 menit

Agrinas berpegang pada BA Satgas PKH 2 Mei 2025, tetapi status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT BJAP di Seruyan masih belum dijelaskan rinci.

CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menyisakan tanda tanya.

Areal itu menjadi sorotan setelah objek kerja sama operasional antara PT Agrinas Palma Nusantara atau APN dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP berubah dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan besar: ke mana sisa sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP, siapa yang saat ini menguasai, siapa yang memanfaatkan, dan apakah hasil ekonominya sudah masuk ke negara.

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, dalam jawaban tertulisnya menyatakan Agrinas berpedoman pada Berita Acara Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025.

Menurut Agrinas, berdasarkan BA tersebut, lahan eks BJAP 2 dan BJAP 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 hektare.

“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha,” jawab Agrinas melalui Agus Erwan.

Jawaban itu tidak menjelaskan secara rinci nasib sisa areal yang sebelumnya masuk dalam objek KSO awal. Sebab, dalam perjanjian awal Agrinas-AJP, luasan kerja sama disebut mencapai 11.451,55 hektare.

Setelah amendemen kedua, objek pengelolaan berubah menjadi 4.236,03 hektare. Selisih sekitar 7.215 hektare inilah yang kemudian disebut menjadi objek pertanyaan masyarakat, AJP, dan sejumlah pihak yang mengikuti proses penertiban kawasan hutan tersebut.

Saat Agrinas ditanya mengenai dugaan adanya areal sekitar 7.215 hektare yang tidak jelas masuk dalam amendemen KSO tetapi disebut masih menghasilkan tandan buah segar atau TBS, jawaban yang diberikan kembali merujuk pada BA Satgas PKH.

“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha,” jawab Agrinas.

Jawaban tersebut belum menjawab siapa pengelola faktual sisa lahan yang tidak lagi tercantum dalam amendemen KSO. Agrinas juga belum menjelaskan apakah sisa areal tersebut masih dikuasai pihak lama, tertahan karena hak tanggungan bank, atau berada dalam skema lain yang belum dibuka ke publik.

Pertanyaan lain yang belum terjawab adalah apakah areal di luar 4.236,03 hektare masih menghasilkan TBS. Jika masih menghasilkan, publik perlu mengetahui siapa yang memanen, siapa yang mengangkut, dan ke mana hasil penjualannya disetorkan.

Agrinas menyatakan hasil panen TBS dari lahan eks BJAP disetorkan ke kas negara melalui rekening PT Agrinas Palma Nusantara.

“Hasil panen TBS disetorkan ke kas negara melalui rekening PT Agrinas Palma Nusantara dan selanjutnya akan disetorkan kepada Danantara,” jawab Agrinas.

Namun, Agrinas belum merinci apakah penyetoran tersebut hanya berasal dari areal 4.236,03 hektare yang menjadi objek KSO dengan AJP, atau juga mencakup areal lain yang statusnya masih diperdebatkan.

Saat ditanya siapa sebenarnya yang mengendalikan operasional kebun eks BJAP saat ini, Agrinas hanya menjawab bahwa PT APN melakukan kerja sama operasi dengan PT AJP.

“PT APN melakukan KSO dengan PT AJP,” jawab Agrinas.

Ketika ditanya apakah Agrinas dapat menjamin manajemen lama PT BJAP atau Best Agro tidak lagi terlibat dalam panen, pengangkutan TBS, administrasi, tenaga kerja, maupun rantai penjualan hasil kebun, Agrinas tidak memberi jaminan langsung.

“PT APN hanya berhubungan dengan PT AJP dalam pelaksanaan KSO,” jawab Agrinas.

Jawaban ini masih menyisakan ruang pertanyaan. Sebab, hubungan formal Agrinas dengan AJP tidak otomatis menjawab apakah seluruh kegiatan di lapangan sudah benar-benar lepas dari manajemen lama BJAP atau Best Agro.

Dalam konteks aset negara hasil penertiban kawasan hutan, kejelasan penguasaan dan aliran hasil kebun menjadi penting. Apalagi jika ada areal yang sebelumnya masuk dalam objek kerja sama awal, tetapi kemudian keluar dari amendemen tanpa penjelasan terbuka.

Polemik 7.215 hektare ini tidak lagi sekadar persoalan angka luasan. Ia menyangkut kejelasan aset, potensi penerimaan negara, dan kepercayaan publik terhadap proses alih kelola kebun sawit eks BJAP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Agrinas mengenai status akhir 7.215 hektare tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Satgas PKH, PT BJAP atau Best Agro, BNI, PT AJP, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.