Agrinas menyebut pertanyaan soal plang 14.750 hektare eks PT BJAP harus disampaikan ke Satgas PKH, sementara BA yang dipegang Agrinas hanya 4.236,03 hektare.
CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Perbedaan angka luasan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, menjadi babak baru dalam polemik alih kelola aset hasil penertiban kawasan hutan.
Di satu sisi, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan hanya berpedoman pada Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025 yang menyebut lahan eks BJAP 2 dan BJAP 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 hektare.
Di sisi lain, di lapangan muncul informasi mengenai pemasangan plang penyitaan dengan luasan sekitar 14.750 hektare. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan: siapa memasang plang, apa dasar hukum angkanya, dan apakah ada lahan warga yang ikut terdampak.
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, tidak menjawab langsung ketika ditanya siapa pihak yang memasang plang penyitaan dengan luasan 14.750 hektare.
“Pertanyaan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Satgas PKH,” jawab Agrinas melalui Agus Erwan.
Agrinas menegaskan kembali bahwa pedoman perusahaan adalah BA Satgas PKH 2 Mei 2025.
“Pedoman Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha,” jawab Agrinas.
Jawaban ini memperlihatkan adanya jarak antara angka yang menjadi pedoman Agrinas dan angka yang disebut muncul di lapangan melalui plang penyitaan.
Jika BA yang dipedomani Agrinas hanya menyebut 4.236,03 hektare, maka angka 14.750 hektare harus dibuka dasar hukumnya. Tanpa pembukaan peta resmi dan berita acara lengkap, masyarakat sulit mengetahui batas mana yang benar-benar masuk aset hasil penertiban dan mana yang tidak.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena warga menyebut ada lahan mandiri, kebun warga, hingga permukiman yang ikut terdampak pemasangan plang atau alih kelola lahan eks BJAP.
Saat ditanya apakah Agrinas mengakui adanya sekitar 3.000 hektare lahan mandiri, kebun warga, dan permukiman yang ikut terdampak, Agrinas kembali menyatakan pedomannya adalah BA Satgas PKH 2 Mei 2025.
Agrinas tidak memberikan penjelasan rinci apakah perusahaan pernah melakukan verifikasi langsung terhadap klaim warga di lapangan.
Jika benar lahan warga masuk dalam area operasional, Agrinas menyebut keputusan untuk mengeluarkan area tersebut dari wilayah kelola menjadi kewenangan Satgas PKH.
“Hal tersebut menjadi kewenangan Satgas PKH,” jawab Agrinas.
Untuk klaim warga, Agrinas juga menempatkan Satgas PKH sebagai pihak yang harus dituju.
“Klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jawab Agrinas.
Jawaban itu menunjukkan Agrinas menempatkan dirinya sebagai pihak penerima serah kelola aset, bukan pihak yang menentukan batas penyitaan. Namun, di lapangan, dampak sosial atas pemasangan plang dan operasional kebun tetap bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar.
Salah satu titik yang juga memicu pertanyaan adalah soal tenggat pembuktian klaim warga.
Warga disebut diberi batas waktu menyerahkan bukti lahan hingga 17 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Namun, PT AJP sudah diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pada 16 Juni 2026.
Saat ditanya mengapa laporan pelaksanaan diminta sebelum tenggat warga menyerahkan bukti berakhir, Agrinas menjawab bahwa hubungan PT APN dengan PT Aji Jaya Plantation bersifat business-to-business atau B2B.
“Hubungan PT APN dengan PT Aji Jaya Plantation bersifat business-to-business,” jawab Agrinas.
Jawaban itu belum menjelaskan substansi pertanyaan. Sebab, persoalan tenggat waktu tersebut bukan hanya menyangkut relasi bisnis Agrinas-AJP, tetapi juga menyangkut ruang klarifikasi warga sebelum tindakan lapangan dilakukan.
Jika laporan pelaksanaan diminta lebih dulu, sementara batas pembuktian warga baru berakhir sehari setelahnya, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses verifikasi klaim warga benar-benar diberi ruang yang cukup.
Polemik plang 14.750 hektare menjadi salah satu titik penting dalam konflik eks BJAP. Selama peta resmi tidak dibuka, perbedaan angka antara 4.236,03 hektare dan 14.750 hektare akan terus memunculkan kecurigaan.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Di kawasan yang telah lama diliputi konflik lahan, perbedaan batas bisa berdampak langsung terhadap kebun warga, ruang hidup masyarakat, akses jalan, dan potensi benturan di lapangan.
Karena itu, pembukaan peta resmi, BA Satgas PKH, serta batas operasional Agrinas-AJP menjadi kebutuhan mendesak. Bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari ketidakpastian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar angka 14.750 hektare yang disebut muncul dalam plang penyitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Satgas PKH, Agrinas, PT BJAP atau Best Agro, AJP, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

