Estimasi waktu baca: 3 menit

Polsek Jaya Karya Polres Kotim mengamankan 80 karung pupuk bersubsidi yang diduga hendak dijual kembali ke Sampit tanpa dokumen resmi.

CYRUSTIMES, SAMPIT – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan itu terjadi di Jalan HM Arsyad, ruas Samuda–Ujung Pandaran, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya, pada Minggu malam (14/06/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut berawal saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi adanya dua mobil pikap mengangkut pupuk bersubsidi.

Dua kendaraan itu disebut membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Pupuk tersebut diduga akan dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit menuju Sampit.

“Anggota Polsek Jaya Karya mendapat informasi ada dua unit pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah,” kata AKP Edi Wiyoko, Selasa (17/06/2026).

Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya kemudian menunggu kendaraan yang dicurigai melintas di depan Mapolsek. Tidak lama kemudian, dua pikap yang sesuai informasi melintas dan dihentikan petugas.

Dua kendaraan tersebut yakni Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KH 9231 PF dan Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi KH 8229 FT.

Saat diperiksa, para sopir mengaku membawa pupuk bersubsidi. Kedua kendaraan kemudian diarahkan masuk ke halaman Polsek Jaya Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan masing-masing kendaraan mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi.

Setelah itu, sopir menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD, berusia 56 tahun, untuk datang ke Polsek Jaya Karya.

Kepada polisi, MSD mengakui bahwa 80 karung pupuk bersubsidi tersebut merupakan miliknya. Pupuk itu disebut dibeli dari para petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali.

Namun saat dimintai keterangan, MSD tidak dapat menunjukkan dokumen delivery order atau DO resmi dari pemerintah. Ia juga tidak dapat menunjukkan perizinan usaha distribusi pupuk bersubsidi.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau DO resmi dari pemerintah maupun perizinan tentang usaha distribusi pupuk bersubsidi,” jelas AKP Edi.

Atas temuan tersebut, MSD bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Jaya Karya Polres Kotim. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah. Peredaran di luar ketentuan berpotensi merugikan petani yang berhak menerima subsidi dan membuka ruang praktik jual beli ilegal di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami asal pupuk, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan akhir penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.