CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Pembebasan ini terjadi setelah mantan politisi Golkar tersebut memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa pidana.

Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto mendapat kritik dari Advokat sekaligus Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim. Ia menyoroti keputusan terkait tidak perlu wajib lapor

“Alasan hukum bebas bersyarat tentunya telah menjalani dua pertiga masa pidana, melunasi uang denda dan penganti, berkelakuan baik, dan resiko berulang rendah oleh asesman permasyarakatan. Tapi tentunya namanya bebas bersyarat meskipun bebas tetap wajib lapor, status belum bebas murni,” ucap Halim.

Ia menekankan bahwa meskipun Setya Novanto telah melunasi uang pengganti, dampak sosial dari korupsi yang dilakukan. Menurutnya, efek jera menjadi semakin kabur dan bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat pembacaan vonis.