Apa Kabar, Terkait Laporan Surduk Tambang di Duga Ilegal, Yang Sudah di Benarkan Bahwa Ijin Tambangnya Sudah Mati Oleh Pemiliknya.
Cyrustimes.com, Situbondo – Mengingat Laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Pengawas Korupsi ( LPK ) Tapal Kuda terkait penggunaan Surat Dukungan ( Surduk ) tambang, syarat untuk bisa nguplai material ke beberapa proyek Pemerintah Kabupaten Situbondo secara legal, disinyalir ada kejanggalan dalam perijinannya.
Surduk tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa ikut kerja sama dalam pelaksanaan suplai material sesuai dengan surduk yang di tentukan. Karena dianggarkan oleh Pemerintah, maka dibutuhkan Surat Dukungan untuk keterlibatan dalam penyedia barang dan jasa.
Namun, sayangnya yang lolos di pengajuan surduk kemaren, ternyata tambang yang di duga sudah mati alias ilegal, padahal dalam pelaksanaan program pemerintah, dalam hal ini mengenai penyedia barang dan jasa itu harus secara legal semua.
Sehinnga berujung pelaporan oleh aktifis LPK tapal kuda ini, karena sudah di nilai menyalai aturan pemerintah tentang penyedia barang dan jasa ( Barjas ).
Bahkan ketika di konfirmasi melalui WhatApp-nya pemilik tambang Ahmad, mengakui bahwa tambangnya memang sudah benar-benar mati sejak 01/22. ”Sempat di urus perijinannya tapi memang sudah tidak bisa, ada kendala hal yang lain disana mas.” kata dia
Menanggapi hal itu Ketua LPK Tapal Kuda, menyayangkan. Bahwa dari pernyataan pemilik tambang CV. Lintang Timur sudah mengakui tambangnya sudah mati, kenapa proses laporannya masih lamban. ”Saya merasa kecewa lantaran laporan surduk yang kami layangkan beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini tidak ada progres yang jelas, meski sudah di akui tambangnya sudah mati.” tuturnya