Cyrustimes.com,Banyuwangi-Seolah kebal akan hukum yang ada, penambangan galian C milik pengusaha berinisial CK di wilayah desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi yang di duga tidak berizin alias ilegal terus beroperasi.
Parahnya, meskipun izin pertambangan itu belum resmi dikeluarkan oleh Kementerian SDM namun telah menjalankan aktivitas penambangan kurang lebih tiga bulan lamanya.
Data yang dihimpun wartawan, pengusaha tambang galian C di desa Wonosobo sepertinya tidak merasa takut meski salah satu penambangan sudah pernah ada penertiban atau di tutup aparat pemerintahan .
Hal ini memunculkan spekulasi ada dugaan pembiaran dari instansi terkait dan oknum yang membackup usaha ilegal tersebut.
Dari penelusuran wartawan di lokasi tambang galian C Sabtu 1 April 2023, terlihat puluhan antrian dum truk melakukan pengisian material muatan pasir. Nampak terlihat juga alat excavator yang digunakan untuk mengupas tanah dan mengeruk pasir.
Jika dihitung setiap harinya hasil dari tambang galian C tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan dum truk dan meraup keuntungan yang banyak. Namun pengusaha tambang tidak memikirkan dampaknya yang di pikirkan .
Dampaknya yang akan terjadi akibat aktivitas itu yakni dapat merusak akses sepanjang jalan masuk desa khususnya desa Wonosobo.
Tinggalkan Balasan