Usai Demo Kabut Asap Kalteng, Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat menuntut penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan. Di tengah gelombang protes tersebut, muncul polemik dugaan pembatasan unggahan mengenai karhutla di sejumlah platform media sosial.
Dua hari setelah demonstrasi di Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Kalteng, Senin (19/10/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi mengenai tudingan pembatasan informasi karhutla di ruang digital.
Meutya menegaskan pemerintah tidak pernah meminta perusahaan teknologi menghapus ataupun membatasi penyebaran unggahan masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” tegas Meutya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Klarifikasi tersebut muncul setelah sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan tentang karhutla. Kondisi itu memunculkan dugaan praktik shadowban atau pembatasan visibilitas konten tanpa pemberitahuan langsung kepada pengguna.
Mahasiswa Demo Kabut Asap di Kalteng
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar demonstrasi di dua pusat pemerintahan Kalimantan Tengah pada Senin (19/10/2026).
Massa Aliansi Kalteng Melawan mendatangi Kantor Gubernur Kalteng. Sementara itu, kelompok Cipayung Plus menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kalteng.
Kedua kelompok sama-sama menyoroti penanganan karhutla yang dinilai belum mampu mengatasi dampak kabut asap terhadap kehidupan masyarakat.
Demonstran mendesak pemerintah mengambil langkah lebih tegas, termasuk mengupayakan penetapan status bencana nasional, mengevaluasi perizinan perusahaan, meningkatkan penegakan hukum, serta menjamin layanan kesehatan masyarakat terdampak.
Aksi di Kantor Gubernur Kalteng bahkan sempat berlangsung tegang. Massa memasang spanduk bertuliskan “Kantor Ini Disegel Masyarakat” sebagai simbol kekecewaan setelah Gubernur Agustiar Sabran tidak kembali menemui demonstran.
Sementara itu, demonstran di DPRD Kalteng menyampaikan lima tuntutan yang mereka sebut sebagai Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah.
Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya desakan publik agar pemerintah daerah maupun pusat mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampak kabut asap.
Dugaan Pembatasan Konten Karhutla Mencuat
Di tengah demonstrasi dan meluasnya perhatian terhadap bencana kabut asap, polemik baru muncul di media sosial.
Sejumlah pengguna mengaku mengalami penurunan jangkauan unggahan setelah membagikan informasi, dokumentasi, ataupun kritik mengenai kondisi karhutla.
Dugaan shadowban tersebut turut menjadi pembicaraan setelah penyanyi Andien dan kreator konten Tasya Farasya mengeluhkan penurunan jumlah penonton pada akun Instagram masing-masing.
Meski demikian, penurunan jumlah penonton belum dapat dipastikan sebagai akibat pembatasan konten yang disengaja.
Distribusi unggahan pada platform digital juga dipengaruhi algoritma rekomendasi, interaksi audiens, serta kebijakan komunitas masing-masing perusahaan teknologi.
Hingga kini, belum ada bukti teknis terbuka yang memastikan adanya kebijakan pembatasan secara terkoordinasi terhadap seluruh konten karhutla.
Komdigi Bantah Batasi Unggahan Karhutla
Menanggapi polemik tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan informasi mengenai karhutla justru memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi di lapangan.
Menurutnya, laporan masyarakat melalui platform digital dapat memberikan masukan untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah, kata Meutya, juga menggunakan berbagai kanal media sosial resmi untuk menyampaikan informasi penanganan karhutla kepada masyarakat.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.
Meutya sekaligus meminta perusahaan teknologi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas algoritma yang menentukan distribusi informasi kepada pengguna.
Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk menentukan informasi yang ingin mereka akses tanpa sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak pengelola platform.
Komdigi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa unggahan mengenai karhutla mengalami pembatasan.
Pengguna diminta terlebih dahulu mengajukan keberatan atau banding melalui mekanisme platform terkait, kemudian menyampaikan laporan kepada Komdigi.
SAFEnet Minta Transparansi Platform Digital
Persoalan dugaan pembatasan konten turut mendapat perhatian Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai pembuktian praktik shadowban membutuhkan akses terhadap data serta proses pengambilan keputusan platform digital.
Menurutnya, praktik moderasi konten harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SAFEnet juga menekankan pentingnya mekanisme pemberitahuan serta kesempatan mengajukan banding bagi pengguna yang unggahannya mengalami pembatasan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya secara otomatis dianggap melanggar ketentuan platform.
Penanganan Kabut Asap dan Keterbukaan Informasi Disorot
Demonstrasi di Kalimantan Tengah dan polemik dugaan pembatasan konten karhutla memperlihatkan dua persoalan yang sama-sama membutuhkan perhatian.
Masyarakat mendesak langkah nyata pemerintah untuk mengatasi kebakaran hutan, memperbaiki kualitas udara, dan melindungi kesehatan warga.
Pada saat bersamaan, keterbukaan informasi mengenai perkembangan karhutla menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan dan langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Meski Komdigi telah membantah adanya instruksi pembatasan konten, penyebab penurunan jangkauan yang dikeluhkan sejumlah pengguna masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari platform digital.
Sementara itu, tuntutan demonstran di Kalimantan Tengah tetap menunggu tindak lanjut konkret pemerintah.
Kedua peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu berdekatan. Namun, belum terdapat bukti bahwa klarifikasi Komdigi secara langsung dipicu oleh demonstrasi di Kalimantan Tengah.
Di tengah dampak kabut asap yang masih dirasakan masyarakat, penanganan karhutla dan keterbukaan informasi menjadi dua persoalan yang sama-sama mendapat sorotan publik.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan