APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kembali tidak diberikan secara penuh. Dilansir dari Liputan6.com, hal ini dikarenakan Pemerintah masih memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara (PNS) dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Yustinus kepada Jumat (31/3/2023)
Menurutnya, tak bisa dipungkiri saat ini kondisi ekonomi global masih diliputi dengan ketidakpastian. Kementerian Keuangan pun berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, bisa mendorong pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal.
“Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,” ujarnya.
Meskipun tren pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut positif, misalnya pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen.
“Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Yustinus.
Cair Mulai H-10
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR PNS maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
1 Komentar
-
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Komentar ditutup.
You cannot copy content of this page