“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.
“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23,” kata dia.
Sumber Dari APBN dan APBD
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“(Sehingga) Pemda diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.
Sri Mulyani berharap, gaji k-13 ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

1 Komentar
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Komentar ditutup.