Menu
Tutup
Masuk
Masuk
Beranda
Google Berita
Indeks
Foto
Video
Group Whatsapp
Polling Cyrustimes
Kategori Pilihan
Regional
Pendidikan
Politik
Hukum Kriminal
Kesehatan
Olah Raga
Otomotif
Peristiwa
Kerja Sama
Mitra Bisnis
Login via Google
Nasional
Hukum Kriminal
Peristiwa
Politik
Health
Pendidikan
Food
Travel
Hiburan
Sport
Regional
Eksekutif
Pemprov Kalteng
Pemko Palangka Raya
Pemkab Barsel
Pemkab Kapuas
Pemkab Gunung Mas
Pemkab Katingan
Pemkab Kobar
Pemkab Lamandau
Pemkab Pulang Pisau
Pemkab Sukamara
Legislatif
DPRD Kalteng
DPRD Palangka Raya
DPRD Kapuas
Indeks
Group Whatsapp
Whatsapp Channel
Google Berita
Video
Polling Cyrustimes
Awas! PNS Bisa Kena Sanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas di Luar Wilayah Kerja
Bagikan
Cyrustimes.com
Palangka Raya
Awas! PNS Bisa Kena Sanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas di Luar Wilayah Kerja
Bintang Kurnia
9 Februari 2025 20:51
Ilustrasi Kendaraan Dinas Berplat Merah.
Simak Berita Lainnya dari
Cyrustimes
dengan Mengikuti di
Google Berita
Halaman
1
2
Tampilkan Semua
aturan pemakaian kendaraan dinas
Mobil dinas
plat merah
PNS
Tim Redaksi
Bintang Kurnia
Penulis
Berita Terkait
Kalimantan Tengah
Siap-Siap Satpol-PP Yang Berstatus Kontrak di Kota Palangka Raya Akan Direkomendasikan Sebagai PNS
3 tahun yang lalu
Headline
Aturan Baru Jokowi:PNS Cuma Kerja 5 Hari Bisa dari Mana Saja
3 tahun yang lalu
Nasional
PNS Berselingkuh Pasti Dipecat, Ini Aturannya
3 tahun yang lalu
Nasional
PNS Rebutan Pindah ke Ibukota Nusantara, Ini Fasilitas Mewah yang Didapat
3 tahun yang lalu
Nasional
Jumat Curhat, Ini Imbauan Polda Bali Kepada Masyarakat di Desa Sumerta Kauh Denpasar
3 tahun yang lalu
Nasional
BANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN PENGUATAN DI RUTAN GIANYAR
3 tahun yang lalu