Bacaleg Wajib Tahu! KPU Bakal Rupiahkan Barang dan Jasa yang Dipakai saat Kampanye
Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada masa kampanye, semua hal yang berkaitan dengan, penyediaan transportasi peserta Pemilu, atribut kampanye harus dirupiahkan, termasuk sumbangan e-money. Hal itu harus dilaporkan ke KPU karena masuk sebagai dana kampanye.
“Seperti memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Itu kemudian dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan sehingga kemudian dihitung. Termasuk kalau ada sumbangan dalam bentuknya e-money itu juga dihitung sebagai uang,” ucap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
KPU Himbau Peserta Pemilu Jujur soal Dana Kampanye
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengimbau agar peserta Pemilu bisa jujur dalam menerima dana kampanye. Sebagaimana diketahui, dana kampanye boleh berasal dari partai politik (parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Parpol yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 329 (4) bakal calon legislatif (Bacaleg) dana kampanye harus ditempatkan ke satu rekening khusus. Hal itu agar memudahkan KPU menyusun laporan dana kampanye.
“Jadi laporan dana kampanye rencananya akan disederhanakan hanya dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” katanya.
Perlu diketahui, nominal sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp 2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.